Jaksa Masuk Sekolah Kejari Ogan Ilir, Berikan Pemahaman kepada Siswa SMAN 1 Indralaya Terkait Pemilu

Jaksa Masuk Sekolah Kejari Ogan Ilir, Berikan Pemahaman kepada Siswa SMAN 1 Indralaya Terkait Pemilu

Kejari Ogan Ilir saat menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah yang dipusatkan di SMAN 1 Indralaya, Selasa, 13 Februari 2024.--

Jaksa Masuk Sekolah Kejari Ogan Ilir, Berikan Pemahaman kepada Siswa SMAN 1 Indralaya Terkait Pemilu

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Seksi Intelijen, menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah yang dipusatkan di SMA Negeri 1 Indralaya, Selasa, 13 Februari 2024.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, program Jaksa Masuk Sekolah ini diisi dengan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum. 

"Tujuan Jaksa Masuk Sekolah ini diantaranya untuk sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu untuk pemula khususnya bagi siswa siswi sekolah," ungkapnya. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Kejari Ogan Ilir Berhasil Aktifkan 500 Lebih KIA dan Akte Anak dalam Waktu 7 Hari

Dalam kesempatan tersebut, tim jaksa Kejari Ogan Ilir menjelaskan kepada siswa bahwa pemilih pemula adalah mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya.

"Yaitu, masyarakat yang telah memenuhi syarat seperti berusia 17 tahun, sudah pernah menikah, serta purnawirawan TNI dan Polri," jelasnya.

Adapun pengertian Pemilu adalah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Saja yang Dimusnahkan?

Manfaat Pemilu sendiri, yakni, sarana perwujudan kedaulatan rakyat, melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. 

"Sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses berpolitik," lanjutnya. 

Tim jaksa Kejari Ogan Ilir juga menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

Mengenai azas penyelenggaraan Pemilu terdapat 12 macam, yaitu, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, kepentingan umum, keterbukaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: