Sepanjang 2023, Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

Sepanjang 2023, Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

Tim Jaksa Kejari Ogan Ilir yang diketuai langsung Kajari, Nursurya, didampingi Kasi Pidsus, Julindra Purnama Jaya, saat sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.432.000.000 pada tahun 2023 ini. 

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, keberhasilan menyelamatkan uang negara ini berasal dari kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Uang negara yang berhasil diselamatkan ini semuanya berasal dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir," terang Julindra, Kamis, 28 Desember 2023.

Adapun terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Aceng Sudrajat sebesar Rp 20.000.000, Herman Fikri Rp 602.000.000 dan Romi Rp 200.000.000.

BACA JUGA:Waduh! Kejari Ogan Ilir Geledah 2 Rumah Warga di Indralaya Utara, Ada Apakah Gerangan?

Sedangkan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Dermawan Iskandar Rp 250.000.000, Idris Rp 130.000.000, dan Karlina Rp 230.000.

"Itulah totalnya sebesar Rp 1.432.000.000," sebutnya. 

Untuk diketahui, kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ini, menelan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar. Akan tetapi, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir baru menerima pengembalian uang negara Rp 1.432.000.000.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke rekening Bawaslu Ogan Ilir, seharusnya sebesar Rp 19,3 miliar. Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran tidak sesuai dengan bukti. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tangani Satu Kasus Kebakaran Lahan, Tersangka 3 Orang, Kini Masih P-19

Baik bukti otentik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Sebagaimana diketahui, perkara korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, telah memvonis tiga terpidana. 

Ketiga terpidana tersebut, yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. Serta Romi, seorang honorer di Bawaslu Ogan Ilir. 

Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiganya, yakni, Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: