Kejari Ogan Ilir Tangani Satu Kasus Kebakaran Lahan, Tersangka 3 Orang, Kini Masih P-19

Kejari Ogan Ilir Tangani Satu Kasus Kebakaran Lahan, Tersangka 3 Orang, Kini Masih P-19

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Andrianto.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir saat ini tengah menangani kasus kebakaran lahan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Andrianto, saat ini pihaknya masih meneliti berkas yang dilimpahkan oleh Polres Ogan Ilir

"Masih tahapan P-19," ujarnya kepada SUMEKS.CO, diruang kerjanya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Andrianto menjelaskan, pihaknya hanya menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres Ogan Ilir. 

BACA JUGA: Pj Wako Palembang Ratu Dewa Beri Apresiasi dan Motivasi untuk TP PKK Palembang

"Satu SPDP dengan tiga tersangka," katanya lagi. 

Adapun tersangkanya, yakni, Ambon bin Bustomi dan kawan-kawan yang merupakan warga Dusun 1 Desa Senuro Timur Kecamatan Tanjung Batu. 

Dijelaskan Andrianto, kronologi penangkapan tersangka berawal dari ditemukannya sebuah korek api gas di lahan yang terbakar.

Dan setelah dilakukan penyidikan oleh petugas, ternyata korek api gas tersebut milik tersangka Ambon warga Dusun 1 Desa Senuro Timur. 

BACA JUGA: Air Sumur Kering, Warga Tebing Tinggi, Empat Lawang Mandi di Sungai

"Memang tidak tertangkap tangan, akan tetapi setelah dilakukan penyidikan barang tersebut milik tersangka," lanjut dia. 

Berdasarkan keterangan tersangka yang tertuang di dalam berita acara menyebutkan, bahwa mereka sengaja membakar untuk membuka lahan. 

Sebelumnya, Ambon dkk, menebang pohon-pohon serta bambu yang ada di lahan mereka. Kemudian, kayu dan bambu ditumpuk lalu dibakar. 

"Lahannya seluas 0,4 hektare yang merupakan miliknya sendiri," terangnya lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: