Waduh! Kejari Ogan Ilir Geledah 2 Rumah Warga di Indralaya Utara, Ada Apakah Gerangan?
Penyidik Kejari Ogan Ilir saat menggeledah rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara terkait kasus dugaan penyerobotan tanah negara. Foto: dokumen/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri OGAN ILIR, melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OGAN ILIR, Rabu, 29 November 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.
"Adapun rumah yang kami geledah adalah rumah saksi L dan rumah saksi RK, keduanya berada di Kecamatan Indralaya Utara," terangnya kepada SUMEKS.CO.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Ogan Ilir Nomor : Print-399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.
BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Dugaan Penyerobotan Tanah Perumahan
Serta berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023, dan Nomor : 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023.
"Dari hasil penggeledahan, kami penyidik menemukan dua unit mobil dan beberapa dokumen," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penggeledahan rumah tiga Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Julindra, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.
Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023. Kemudian, Nomor : 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023,
Lalu, Nomor : 241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor : 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.
Selanjutnya, Nomor : 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor : 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023.
"Penggeledahan kita lakukan terhadap rumah milik saksi-saksi dan kantor Kades, sehubungan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: