Polri Dibawah Kementerian atau Penguatan Kompolnas?
--
Sehingga timbul semacam gagasan dikalangan masyarakat jika Polri perlu dibawah suatu Kementerian. Perlu diingat juga sebelum adanya peristiwa tersebut, wacana ini sebenarnya telah mencuat pada akhir tahun 2021 silam melalui Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) yang kala itu masih dijabat oleh Letjen. TNI (Purn.)
Agus Widjojo melalui Press Release Nomor: PR/58/XII/2021 Tanggal 31 Desember 2021 yang ada pada laman Lemhanas.go.id. Yang menjelaskan jika Lemhannas RI mengusulkan pembentukan Kementerian
Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan pembentukan Lembaga ini muncul dari Lemhannas RI lantaran belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” ungkap Gubernur Lemhannas RI Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021, yang diselenggarakan secara hybrid (31/21).
Yang mana pada intinya mengusulkan adanya Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas RI kala itu juga menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.
Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum. Hal ini tentunya boleh dibilang sebagai ide yang baik sehubungan dengan semakin dinamisnya permasalahan yang dihadapi oleh Polri saat ini.
Adapun terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya telah memberikan kewenangan kepada lembaga eksternal yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Yang mempunyai tugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang bernama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Namun Kompolnas hanya sebagai Lembaga pembantu Presiden tetapi bukan untuk menyusun kebijakan Kamtibnas bagi Polri. Untuk saat ini Kompolnas lebih kepada memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kapolri. Sehingga boleh dikatakan wewenang Kompolnas saat ini sangat terbatas, terutama dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh
Kompolnas yang mana tidak bertindak dalam penjatuhan sanksi. Bahkan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR-RI dengan Ketua Kompolnas, Ketua LPSK, dan Ketua Komnas HAM pada hari Senin, 22 Agustus 2022.
Ketua Kompolnas, Mahfud MD, sempat terlibat debat sengit dengan anggota Komisi III lainnya, Desmond. J. Mahesa, yang mempertanyakan apakah keberadaan Kompolnas masih dibutuhkan. Sementara, Mahfud MD menyerahkan keputusan untuk membubarkan atau tetap mempertahankan Kompolnas ke tangan anggota Komisi III DPR.
Tentunya pasca kejadian tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat mengenai keberadaan Kompolnas. Sehingga menurut penulis memang dalam hal penyusunan kebijakan terkait kebutuhan Polri dan pengawasan terhadap Polri memang diperlukan sekali sebuah lembaga lain sebagai mitra yang setara.
Tetapi untuk saat ini cukup kewenangan Kompolnas yang perlu ditambah dan diperkuat melalui revisi terbatas terhadap UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia agar peran Kompolnas tidak “mandul” sebagai lembaga eksternal.
Sehingga kedepannya Polri dalam menyusun kebijakan keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan dibawah koordinasi Kompolnas serta dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Polri setidaktidaknya rekomendasi Kompolnas kepada Kapolri wajib dipatuhi dan memiliki sanksi administrasi bila tidak dipatuhi oleh Kapolri.
Bahkan jika ada perwira tinggi Polri yang diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri tetapi tidak diproses oleh lembaga internal Polri dan menjadi temuan Kompolnas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: