Polri Dibawah Kementerian atau Penguatan Kompolnas?
--
aka Kompolnas mempunyai kewenangan penyidikan dan penjatuhan sanksi terhadap pimpinan lembaga Internal yang ada di Polri karena dianggap melakukan pembiaran. Serta produk Hukum atas penjatuhan sanksi oleh Kompolnas dapat berupa sanksi administrasi bahkan, jika Kompolnas menemukan unsur tindakpidananya dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disidangkan ke Pengadilan tanpa perlu dikembalikan lagi kepada Polri.
Hal bertujuan agar yang dalam penanganan perkaranya transparan dan netral. Sehingga dengan demikian setidak-tidaknya memberikan efek deterrence kepada oknum yang hendak bermain di tubuh Polri.
Selain itu tentunya peran Komisi III DPR-RI harus lebih ekstensif dalam mengawasi kinerja Polri dan Kompolnas. Sehingga kesimpulan penulis untuk saat ini, biarkan Polri tidak dibawah suatu Kementerian.
Selain memang perlunya lembaga eksternal untuk menjaga marwah Polri, maka untuk saat ini penataan Internal lah yang harus segera diselenggarakan dengan cepat dan tepat oleh Kapolri untuk membersihkan tubuh Polri dari oknum-oknum yang dapat merusak citra Polri.
Sehingga sumber daya manusia (SDM) Polri mulai dari penerimaan sampai ke jenjang karir promosi jabatan ke tingkat perwira tinggi Polri memang menghasilkan orang-orang berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan Polri yang benar-benar transparan, melindungi dan mengayomi masyarakat secara profesional dengan menjunjung tinggi equality before the law.
Namun tidak menutup kemungkinan jika suatu saat Polri akan berada dibawah suatu kementerian, hal ini tentunya tergantung pada perkembangan keamanan nasional yang dinamis serta proses politik yang ada di dalam tubuh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI)
dan Presiden Republik Indonesia. Semoga tulisan ini setidaknya dapat membuat citra penegakan hukum yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia menjadi lebih baik. Serta penulis menghimbau kepada masyarakat yang masih pesimis dengan Polri saat ini untuk tetap percaya kepada Polri sebagai institusi penegak hukum yang handal dan professional. Sebagaimana Ibnu
Taimiyyah mengatakan, “Negara enam puluh tahun dengan polisi yang buruk itu lebih baik daripada satu hari tanpa polisi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: