Ini Alur Kasus ASN Bidan Desa Terjerat Narkoba yang Hanya Divonis 1 Tahun
Laela Rahma (45), oknum bidan desa berstatus ASN yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu, hanya divonis hukuman 1 tahun penjara..--
BACA JUGA:Dua Sekawan Pengedar Sabu Divonis 4 Tahun 10 Bulan
"Nah di dalam berkas ada penjelasan bahwa barang bukti memang 3,45 gram kotor. Saat itu pihak kepolisian menimbang barang bukti di Pegadaian 10 bungkus masing-masing berisi sabu. Lalu saat barang bukti dijadikan satu tanpa menggunakan plastik beratnya, berubah menjadi 0,7 gram lebih," katanya.
Kemudian lanjut dia, sabu tersebut dilakukan proses pemeriksaan laboratorium. Sehingga berat bersih BB-nya hanya menjadi 0,6 gram lebih bersih.
"Kita sifatnya menerima berkas dari Polisi, lalu kita teliti. Jika kurang kita minta lengkapi, sehingga kita bisa menentukan pasal apa yang pas untuk pelaku," kata Armain.
BACA JUGA:Usai Dipecat dari Kepolisian, Lanus Terjerat Kasus Narkoba
Saat ditanya, mengapa JPU lantas menerapkan pasal 131-nya, sedangkan ada pasal induknya seperti 114 dan 112 tentang kepemilikan narkoba?
Armein menjelaskan, dalam berkas perkara dari polisi, saat dilakukan penangkapan, pelaku memang tidak menyimpan di tubuhnya sabu tersebut.
"Polisi menemukan sabu tersebut diatas lemari dalam rumah milik suaminya Saiful. Kemudian saat ditanya rumah tempat tinggal tersebut milik siapa serta barang bukti tersebut milik siapa, pelaku menjawab semua milik suaminya. Itulah yang tidak bisa kita terapkan karena memang barang bukti saat itu tidak dalam penguasaan pelaku," kata Armein.
BACA JUGA:Tertangkap Gunakan Narkoba, DJ Joice Bakal Rehabilitasi
Tapi, melihat hal-hal tersebut, JPU menurut dia, tidak ingin melepaskan tersangka begitu saja dari jerat hukum. Pada akhirnya JPU menuntut pelaku dengan pasal yang paling ringan yakni 131 KUHP.
Di sisi lain, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Wartawan sempat menghubungi AKP Syafarudin, selaku Kasie Humas Polres OKU via seluler sekira pukul 14.53 wib kemarin (6/7/22), untuk ijin konfirmasi kepada Kasat Narkoba maupun Kapolres.
Berselang beberapa menit kemudian, atau sekira pukul 15.22 wib, AKP Syafarudin mengirim jawaban via WA, bahwa hari ini (Kamis 7/7/22), Kasat Narkoba akan berkoordinasi dengan pihak terkait (staf Kejari). Setelah itu akan lapor ke Kapolres.
BACA JUGA:Delapan Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap
Dan dia pun memastikan, bahwa Kamis hari ini sudah ada jawaban. Tapi, sampai berita ini ditulis tidak ada kabar lanjutannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: