Ini Alur Kasus ASN Bidan Desa Terjerat Narkoba yang Hanya Divonis 1 Tahun
Laela Rahma (45), oknum bidan desa berstatus ASN yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu, hanya divonis hukuman 1 tahun penjara..--
SUMEKS.CO, OKU - Laela Rahma (45), oknum bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu, hanya divonis hukuman 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.
Vonis maksimal 1 tahun penjara, itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) yang menerapkan pasal 131 UU Narkotika.
Dimana pasal tersebut berbunyi, mengetahui penyalahgunaan narkoba namun tidak melapor. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara. Dan JPU sendiri, rupanya membawa tuntutan hukuman ini ke meja persidangan sesuai dengan limpahan berkas dari pihak kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut.
Padahal, diketahui sebelumnya, bahwa bidan desa itu ditangkap oleh polisi di rumah dinasnya, di dusun 2 Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, karena diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, pada 2 Desember 2021 lalu.
BACA JUGA:BB Susut, Urine Negatif, Bindes Dihukum Setahun
Dari tangan Laela Rahma, polisi kala itu berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas coklat.
Dalam rilis resminya kepada wartawan sehari usai penangkapan tersebut, status sang bidan ditegaskan polisi sebagai bandar narkoba.
Tidak hanya itu, menurut pengakuan pelaku saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa dia juga memakai barang haram tersebut untuk pengobatan dirinya.
Maka oleh polisi, Laela dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.
BACA JUGA:80 Persen Kasus Narkoba di Polres Muara Enim Pengguna
Namun faktanya, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan, banyak hal yang berubah. Seperti status tersangka, kemudian BB-nya. Termasuk hasil tes urine negatif padahal Laela sendiri mengakui memakai.
Yang kemudian berujung pada ringannya hukuman yang diterima Laela Rahma, seperti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Wartawan sempat menanyakan langsung seperti apa berkas yang dilimpahkan dari penyidik Polres OKU ke Kejaksaan kemarin, Rabu (6/7/22).
Menurut keterangan Armein, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKU, bahwa saat menerima berkas limpahan dari Polres OKU posisi BB sabu hanya 0,6 gram lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: