Ini Alur Kasus ASN Bidan Desa Terjerat Narkoba yang Hanya Divonis 1 Tahun

Ini Alur Kasus ASN Bidan Desa Terjerat Narkoba yang Hanya Divonis 1 Tahun

Laela Rahma (45), oknum bidan desa berstatus ASN yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu, hanya divonis hukuman 1 tahun penjara..--

Pun demikian dengan Kasat Narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz, yang juga berhasil dihubungi portal ini kemarin sekitar pukul 15.20 wib. 

Saat itu, ia belum bisa memberi jawaban karena berdalih penyidik yang pegang berkas masih lepas dinas. 

"Sabar dulu ya. Kami akan kumpulkan berkasnya dulu. P-21nya, P-19nya. Besok kemudian kami kasih jawaban," katanya singkat. 

Namun, ditunggu sejak siang sampai menjelang malam ini, belum ada jawaban resmi dari pihaknya. (Ar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: