PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan sebagai instansi vertikal dan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di daerah, terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimilikinya.
Mengenai Kekayaan Intelektual Komunal, Kakanwil Kemenkumam Sumsel, Ilham Djaya, Sabtu 20 April 2024 menjelaskan merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.
Lebih jauh menurutnya, secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat”, tuturnya.
BACA JUGA:Viral! Wabup Muratara Cekcok Mulut Hingga Nyaris Adu Jotos dengan Konten Kreator, Apa Pasal?
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut bahwa Provinsi Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal, dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan.
“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal,” kata Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan selain memberikan pelindungan hukum, pendaftaran Kekayaan Intelektual juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk/karya yang didaftarkan.
“Oleh karena itu kami terus melakukan berbagai metode sosialiasi hingga door to door ke instansi pemerintah daerah terkait guna memberikan pemahaman dan menginventaris potensi kekayaan intelektual yang perlu mereka daftarkan”, ujarnya.
BACA JUGA:Hewan Ternak Sering Dimangsa, Buaya 3,5 Meter yang Resahkan Warga Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Perahu Oleng lalu Terbalik, 2 Anak Selamat, Ibu Hilang Terseret Arus Sungai Rawas
Ilham menjelaskan pada tahun lalu sebanyak 13 Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual.
13 Kekayaan Intelektual Komunal tersebut telah didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, serta dari Ogan Ilir ada Pindang Meranjat, Bekasam Ogan Ilir.