Kemenkumham Sumsel Terus Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

Sabtu 20-04-2024,20:33 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Lalu dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi Satu Minggu Mendatang

BACA JUGA:Rupiah Melemah Tembus Rp16.250, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian dari Kabupaten OKU Timur ada Hiring-Hiring dan Pisa’an didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.

Ilham menyampaikan bahwa permohonan sertifikat kekayaan intelektual seperti cipta, merek, paten, paten sederhana, desain industri, kekayaan intelektual komunal, dan kekayaan intelektual indikasi geografis melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam beberapa tahun terakhir meningkat. 

Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual pada 2022 tercatat 3.081 permohonan, meningkat menjadi 3.480 permohonan pada 2023. 

Permohonan kekayaan intelektual tersebut, pada 2024 ini, diprediksi lebih banyak lagi melihat kondisi data jumlah penerimaan permohonan pada Maret 2024 telah mencapai sekitar 400 pemohon, ujar Kakanwil Ilham.

BACA JUGA:Propam Polres OKI Panggil Briptu L Oknum Polsek yang Viral Diduga Nyabu

BACA JUGA:Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Masih kata Ilham, untuk mengakses persyaratan lengkap dan mekanisme pengajuan, masyarakat juga dapat mengakses website dgip.go.id, dimana permohonan online dapat diakses dengan mudah dan efisien.

 

“atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, disana akan dipandu dan didampingi pendaftarannya”, pungkasnya.

Kategori :