Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Technical Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual
Kemenkum Babel Dorong Tata Kelola dan Optimalisasi Data dalam Pengukuran Maturitas KI--
Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Technical Meeting Tindak Lanjut Pembahasan Hasil Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Selasa 11 Novemver 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, serta JFT Analis Kekayaan Intelektual, CPNS Analis KI, dan Tim Helpdesk KI.
Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan dari DJKI serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh DJKI sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data, validitas hasil verifikasi, serta peningkatan capaian indikator kinerja kegiatan (IKK) bidang Kekayaan Intelektual.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Perkuat Tertib Administrasi dalam Pelayanan Pewarganegaraan
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung Pembentukan PPPK Profesional Lewat Orientasi Nasional 2025
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang KI.
“Melalui pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual, kita dapat melihat sejauh mana kualitas layanan KI yang telah diberikan kepada masyarakat. Hasil pengukuran ini bukan sekadar angka, tetapi menjadi cerminan komitmen kita untuk terus berbenah, memperkuat tata kelola, dan memberikan pelayanan yang semakin profesional dan responsif,” ujar Kaswo.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Nuralia, menyoroti pentingnya kolaborasi antarbidang dalam memastikan keakuratan data dan mempercepat proses verifikasi sebagai dasar evaluasi nasional.
“Kami akan memastikan seluruh data yang disampaikan telah sesuai dan valid, serta melakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan, sebagaimana kesempatan yang diberikan hingga 30 November 2025,” jelas Nuralia.
DJKI menekankan bahwa hasil pengukuran maturitas ini menjadi tolok ukur penting dalam melihat sejauh mana pelaksanaan program Kekayaan Intelektual di daerah berjalan efektif dan konsisten dengan kebijakan nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pelayanan Kekayaan Intelektual.
“Kami akan terus memperkuat tata kelola, mengoptimalkan data dukung, serta meningkatkan mutu pelayanan KI secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Johan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





