Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran 33 Merek UMKM Binaan Dinas Koperasi dan UKM
Sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran 33 Merek--
Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menjalin sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya memperkuat perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha binaan Dinas Koperasi dan UKM.
Kegiatan kolaboratif ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memiliki perlindungan hukum atas merek dagang mereka.
Untuk tahap pertama, Kantor Wilayah melakukan pengecekan berkas pengajuan merek dari pelaku usaha binaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Barat.
Kantor Wilayah telah melaksanakan proses pengecekan terhadap 33 berkas merek yang diajukan guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penolakan pada saat pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Setelah proses verifikasi berkas, Analis Kekayaan Intelektual (KI) melakukan pendampingan pendaftaran merek secara langsung kepada para pelaku usaha di Kabupaten Bangka Barat.
Melalui kegiatan ini, pelaku usaha mendapatkan bimbingan teknis dalam proses pendaftaran serta pemahaman terkait pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Technical Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:Kemenkum Babel Perkuat Tertib Administrasi dalam Pelayanan Pewarganegaraan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan arti strategis merek dalam dunia usaha.
“Pendampingan pendaftaran merek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas merek sebagai identitas produk yang memberikan nilai ekonomi dan kepercayaan bagi konsumen,” ujar Kaswo.
Kaswo menambahkan bahwa dengan terdaftarnya merek, pelaku usaha dapat memperkuat daya saing produk serta membuka peluang ekspansi ke pasar yang lebih luas melalui legalitas merek yang diakui secara nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Kanwil dan Dinas Koperasi serta UKM Provinsi dalam mendukung pelaku usaha daerah.
“Dengan terjalinnya sinergi dan kolaborasi ini, para pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap merek usaha yang dimiliki. Dengan terdaftarnya merek, pelaku usaha dapat menggunakan nama merek tersebut secara sah sebagai identitas produk dan membangun branding image yang kuat,” ujar Johan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





