Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kanwil Kemenkum Babel - Universitas Pertiba Kolaborasi Wujudkan Kampus Pelopor Kekayaan Intelektual di Babel

Kanwil Kemenkum Babel - Universitas Pertiba Kolaborasi Wujudkan Kampus Pelopor Kekayaan Intelektual di Babel

kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel dan Universitas Pertiba dalam perlindungan kekayaan intelektual--

Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Demi memperkuat pemahaman dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Pertiba (Uniper).

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak yang berlangsung di kampus Universitas Pertiba, Rabu 15 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta civitas akademika Universitas Pertiba.

Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, yang menjelaskan latar belakang, maksud dan tujuan kegiatan, serta tema yang diusung.

Kaswo menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual di kalangan akademisi sekaligus menumbuhkan rasa menghargai terhadap hasil karya orang lain.

BACA JUGA:Sinergi Cerdas: Kanwil Kemenkum Babel & UBB Sepakat Perkuat Literasi Hukum dan Inovasi Kampus

BACA JUGA:Kemenkumham Babel dan UBB Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Kalangan Mahasiswa

“Output dari kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus, sedangkan outcome-nya berupa tumbuhnya budaya inovasi dan penghargaan terhadap karya cipta di dunia akademik,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhardi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Babel atas kesempatan kolaborasi ini.

“Kami merasa terhormat Universitas Pertiba menjadi mitra dalam upaya peningkatan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di Bangka Belitung. Karya-karya inovasi dari kampus kami harus dilindungi agar memberikan hak nyata bagi para pencipta. Mahasiswa jangan takut berkarya dengan ide-ide terbaik agar hasilnya berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar isu hukum, melainkan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

“Sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah melalui kantor wilayah sangat penting dalam menciptakan ekosistem KI yang produktif dan berkelanjutan. Tahun 2025 ini, terdapat 207 permohonan KI yang diajukan melalui Sentra KI Universitas Pertiba, dan ini merupakan capaian luar biasa,” ujar Johan.

Selain MoU dengan Universitas Pertiba, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Babel dengan Universitas Bangka Belitung (UBB), sebagai bentuk perluasan jejaring dan kolaborasi di bidang Kekayaan Intelektual di wilayah Serumpun Sebalai.

Setelah seremoni penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sesi paparan dari para narasumber yang dipandu oleh moderator Marlinda. Narasumber pertama, Adi Riyanto, menyampaikan materi mengenai Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait