Kanwil Kemenkum Babel - Universitas Pertiba Kolaborasi Wujudkan Kampus Pelopor Kekayaan Intelektual di Babel

kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel dan Universitas Pertiba dalam perlindungan kekayaan intelektual--
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga perlindungan hukumnya menjadi penting untuk memberikan kepastian serta rasa aman bagi para pencipta agar karyanya tidak diakui atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.
Narasumber kedua, Syafri Hariansyah, membahas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Ia menekankan pentingnya pendaftaran karya sekecil apapun untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.
Selain itu, ia menjelaskan berbagai jalur penyelesaian sengketa, baik melalui proses litigasi di pengadilan maupun non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, yang dinilai lebih cepat serta efisien.
BACA JUGA:Kemenkum Babel dan BPHN Dorong Reformasi Hukum Migas Menuju Swasembada Energi Nasional
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya budaya inovasi di lingkungan akademik serta menjadi langkah nyata dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: