Puluhan Peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Mengundurkan Diri

Puluhan peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI mengundurkan diri. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Yakni dengan jumlah 4.600. Jumlah ribuan ini berasal dari sejumlah instansi unit kerja di Kabupaten OKI.
Terdiri dari tenaga guru, medis dan teknis. Dari ribuan calon PPPK Paruh Waktu itu saat ini melakukan pengisian DRH.
BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer Penuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
"Sudah kita umumkan peserta alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Kabupaten OKI. Ini berdasarkan keputusan Menpan RB," ujar Ari Cahyadi, Kamis 11 September 2025.
Dia menjelaskan, dalam pengisian DRH dan administrasi lainnya, diberikan waktu hingga 15 September 2025 pekan depan. Selanjutnya barulah pengusulan dan penetapan NIP dengan waktu selama seminggu.
"Jadi nantinya, setelah pengisian DRH dan melengkapi administrasi. Pihak kita menunggu juknis untuk adanya pelantikan atau tidaknya," terangnya.
Ditegaskan Ari, terkait PPPK Paruh Waktu dari 4.600 alokasi yang diumumkan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi maka bisa gugur menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:SELAMAT! 4.155 Honorer Kemenag Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya
Untuk diketahui, Ari menyebut, untuk peserta alokasi PPPK Paruh Waktu ini adalah mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memenuhi formasi. Jadi masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu.
Sambungnya, untuk peserta alokasi PPPK Paruh Waktu ini diumumkan dengan jumlah ribuan. Namun, masih ada tenaga honorer yang belum tercover dalam PPPK Paruh Waktu tersebut.
"Yang jelas syarat PPPK harus mengabdi atau bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: