Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu

Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu menerima hak jaminan pensiun. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Apabila masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan melalui pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba, bukan dalam bentuk bulanan.

Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.

BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Jadi PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.

Untuk ketentuan teknisnya masih diatur oleh pemerintah melalui PP yang berlaku dalam pelaksanaan pensiun bagi PPPK penuh waktu.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: