Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu

Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu menerima hak jaminan pensiun. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:HOT 60 Pro dan HOT 60 Pro+, Dibekali RAM LPDDR4X Memori Internal UFS 2.2

4. Jabatan fungsional: untuk dosen maksimal 65 tahun dan tenaga kesehatan maksimal 58 tahun

Jadi setiap jabatan dari PPPK penuh waktu memiliki batas usia pensiun sesuai ketentuan tersebut di instansi pemerintahan.

Melalui batas usia pensiun yang ditetapkan, PPPK penuh waktu dapat mempersiapkan tabungan dan diri di masa tuanya.

Termasuk jaminan hari tua untuk PPPK penuh waktu yang ditetapkan oleh Taspen beberapa waktu lalu melalui Instagram resminya.

BACA JUGA:Infinix Note 50 Pro Kamera Selfie 32MP dan Fast Charging 90W

BACA JUGA:Bolehkah Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengundurkan Diri? Ini Aturan dan Sanksinya

Jadi, ketentuan ini menjawab pertanyaan dari @raden****** tentang jaminan yang diterima PPPK di masa tua.

“Apakah PPPK penuh waktu mendapatkan jaminan hari tua di sini ya,” tulisnya.

"Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa PPPK mendapatkan hak atas Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Terima kasih_Fn,” kata Taspen.

Terdapat 3 jaminan hak yang diterima PPPK penuh waktu di masa pensiun hari tuanya.

BACA JUGA:Infinix Hot 60 Pro vs Hot 60 Pro+: Persaingan Tipis yang Bikin Bingung, Pilih yang Mana?

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

Masih diatur melalui UU ASN, PPPK berhak menerima ketentuan gaji dan hak di masa tua sama seperti PNS dengan mekanisme berbeda.

Berikut ini ketentuan terkait pensiun bagi PPPK penuh waktu sebagai ASN di instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: