Belum Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih

 Belum Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih

Belum Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Kasi Pidsus Safei menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait penghentian penyidikan kepada para pengunjuk rasa tersebut. 

“Kami sudah menyampaikan kepada mereka bahwa penyidikan kasus PMI telah resmi dihentikan,” tambahnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara hingga Rp1,4 Miliar, Kejari Prabumulih Naikan Status Hendra 'Baja' Gunawan Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif pada Bank Plat Merah, Ini Modusnya

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, SH, juga membenarkan kabar penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PMI. 

“Ya, sudah dihentikan. Untuk informasi lebih lengkap dapat ditanyakan langsung ke Kasi Pidsus,” ujar Ajie singkat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan. 

Namun, dengan hasil penyidikan yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana maupun kerugian negara, Kejaksaan Negeri Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses hukum yang obyektif dan profesional.

Penghentian penyidikan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para terperiksa dan masyarakat terkait penggunaan dana hibah PMI di Prabumulih. 

Pihak Kejari Prabumulih juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum dan proses peradilan yang berjalan. (chy)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait