Rugikan Negara hingga Rp1,4 Miliar, Kejari Prabumulih Naikan Status Hendra 'Baja' Gunawan Jadi Tersangka

Rugikan Negara hingga Rp1,4 Miliar, Kejari Prabumulih Naikan Status Hendra 'Baja' Gunawan Jadi Tersangka

Mengenakan rompi warna pink bertuliskan Tahanan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih dan kedua tangan diborgol, Hendra "Baja" digiring menuju halaman parkir. Foto: Dian/sumeks.co--

Rugikan Negara hingga Rp1,4 Miliar, Hendra 'Baja' Gunawan Naik Status jadi Tersangka

PRABUMULIH, SUMEKS.CO -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menaikkan status Hendra Gunawan yang awalnya menyandang status saksi menjadi status tersangka.

Hendra menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bank plat merah cabang Prabumulih dalam pemberian kredit modal kerja antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2017.

Sekira pukul 15.53 WIB Senin 19 Februari 2024, Hendra Gunawan yang dikenal dengan sebutan "Hendra Baja" keluar dari ruang pemeriksaan. 

Mengenakan rompi warna pink bertuliskan Tahanan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih lengkap dengan masker hitam dan kedua tangan diborgol, Hendra digiring menuju halaman parkir.

BACA JUGA:Kolaborasi Apik Inspektorat-Kejari Prabumulih, Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar

Dengan kedua pandangan tertunduk, pria berkaca mata itu pun masuk ke dalam mobil Avanza hitam menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho SH MH dan Kasi Pidsus Safei SH MH menyebutkan, tersangka Hendra Gunawan diamankan selaku Direktur CV Baim Truss. 

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahaan UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa tersangka Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss mengajukan kredit modal kerja ke Bank plat merah cabang Kota Prabumulih dengan memalsukan serta mengedit jaminan berupa surat perjanjian kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor : 640/107/SPK-PA/1/2015 tanggal 09 Januari 2015," beber Kajari.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Prabumulih Naikan Status Kabid Penanganan Kemiskinan Jadi Tersangka Kasus e-Warung

Adapun nilai kontrak di dalam jaminan tersebut, mencapai Rp1.751.783.000 atas pembangunan gedung serba guna tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) oleh CV Jaya Empat Saudara dengan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Prabumulih tahun 2015. 

Selanjutnya, kata dia. Bahwa dokumen asli seharusnya surat perjanjian kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor 640/107/SPK-PA/XI/2014 tanggal 03 November 2014 sumber dana APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 nilai kontrak Rp1.751.783.000 penyedia jasa CV Jaya Empat Saudara. 

"Bahwa selanjutnya, Hendra Gustiawan mengajukan suplesi/penambahan kredit dengan total kredit Rp2 miliar," lanjutnya mengaku dengan mengajukan surat perjanjian kerja (proyek).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: