Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka

Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka

Muhammad Arif direktur PT Info Media Solusi Net resmi ditahan Kejati Sumsel lantaran diduga terlibat kasus korupsi Program internet gratis bagi Masyarakat Musi Banyuasin senilai Rp27 miliar..-Foto: Fadly/Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Program internet gratis bagi masyarakat Musi Banyuasin (Muba) yang digembar-gemborkan pada tahun 2019 terancam gagal total (Gatot), lantaran dikorupsi oleh oknum penyedia layanan internet senilai Rp27 miliar.

Itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada bidang pidana khusus resmi menahan satu orang tersangka Muhammad Arif (MA) direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) selaku penyedia layanan internet pada 200 desa di Kabupaten Muba.

Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH saat gelar rilis Jumat 26 April 2024.

Aspidsus mengungkapan, ditetapkanya MA sebagai tersangka telah berdasarkan surat nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tertanggal 24 April 2024.

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi SPH Perkebunan, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Dua Mantan Pejabat Pemkab Musi Rawas

BACA JUGA:Terlalu! Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka

Didampingi pejabat utama lainnya, Aspidsus menerangkan sebelumnya tersangka MA sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, kata Aspidsus penyidik berkesimpulan MA ada kaitannya dengan perbuatan dugaan tindak pidana dan ditetapkan tersangka.


Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka korupsi program internet gratis di Muba.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

"Tersangka MA merupakan direktur PT ISN selaku pihak penyedia jasa layanan internet gratis pada 200an Desa di Kabupaten Muba," terang Aspidsus.

Ia juga menerangkan, nama kasus yang menjerat tersangka MA adalah dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi, komunikasi, informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi SPH Perkebunan, Giliran Mantan Pj Bupati Musi Rawas Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Secara singkat ia menyebutkan, modus perkara yakni mark-up harga sewa internet pada seluruh desa di Kabupaten Muba tahun 2019-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: