Sidang Pagi Ini, Apa yang Bakal 'Diungkap' Mantan Ketum KONI Sumsel HZ di PN Palembang?

Sidang Pagi Ini, Apa yang Bakal 'Diungkap' Mantan Ketum KONI Sumsel HZ di PN Palembang?

Catat! Hari Ini Mantan Ketum KONI Sumsel HZ Bakal Disidang Hari Ini di PN Palembang--

SUMEKS.CO,- Mantan ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin (HZ), diagendakan bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Sidang perdana bakal digelar pagi ini, Senin 29 April 2024, diruang sidang utama gedung PN Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tersangka HZ sendiri direncakan bakal hadir langsung dalam ruang sidang, guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Humas PN Palembang Edy Pelawi Syahputra SH MH dikonfirmasi membenarkan sebagaimana jadwalnya sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketum KONI Sumsel HZ bakal digelar hari ini.

BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Dana Hibah Rp20,5 Miliar Gagal Cair, Pengurus KONI Sumsel 2024 Lempar Tanggung Jawab, Eks Sekum: Terlalu Naif!

"Sesuai dengan penetapannya beberapa waktu lalu hari ini bakal gelar sidang perdana," ungkap Edy Pelawi.

Dia menerangkan, masih dalam penetapan beberapa.waktu lalu sidang perdana ini bakal dipimpin oleh majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH dengan dibantu dua anggota majelis Masriati SH MH dan Khoiri SH.

Persidangan nanti, kata Edy Pelawi berlangsung terbuka untuk umum sehingga mempersilahkan bagi pengunjung sidang untuk hadir langsung dalam ruang sidang.

Namun, ia mengimbau khususnya kepada para pengunjung sidang baik itu kerabat ataupun keluarga terdakwa, untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya persidangan.

BACA JUGA:Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

BACA JUGA: Tersangka HZ Bakal Ditahan Kasus KONI Sumsel? Kejati Sumsel Beri Sinyal, Aspidsus: Tunggu Saja Nanti!

Ia juga meminta agar mematuhi seluruh tata tertib persidangan, diantaranya tidak membuat gaduh saat sidang berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 HZ resmi dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tingg (Kejati) Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: