Sidang Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Sidang Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Sidang Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 memasuki agenda sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang. 

Dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,1 miliar lebih.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis, 4 September 2025, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Fadli Habibi SH MH.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Darul Effendi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Korupsi Peta Desa Kabupaten Lahat Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke PN Palembang

BACA JUGA:2 Tersangka Peta Desa Fiktif di Lahat Mendekam di Lapas Kelas II A Lahat 20 Hari Kedepan

Sementara Angga Muharram didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Menurut uraian dakwaan, kasus ini bermula dari program pembuatan peta desa yang menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat tahun 2023.


Suasana sidang dakwaan korupsi pembuatan peta desa fiktif Kabupaten Lahat rugikan negara Rp4,1 miliar--

Proyek tersebut rencananya akan dilaksanakan di 244 desa dengan menggandeng pihak swasta, yaitu CV Citra Data Indonesia yang dikaitkan dengan terdakwa Angga Muharram.

Pemerintah daerah menggelontorkan dana sekitar Rp8,5 miliar, dengan alokasi Rp35 juta untuk tiap desa. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda.

Sejumlah desa mengaku tidak pernah menerima hasil nyata dari proyek tersebut. Pembuatan peta desa hanya sebatas formalitas administrasi di atas kertas tanpa ada output yang benar-benar bisa dimanfaatkan.

Hasil audit kemudian menemukan adanya kerugian negara senilai Rp4,1 miliar lebih. Dari jumlah itu, Darul Effendi diketahui turut menerima aliran dana Rp80 juta. Uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Kejari Lahat.

BACA JUGA:Forum Kades Lahat: ‘Pak Ari Kabid Diundang Bersama Pendamping Desa, Selang Seminggu Bahas Peta Desa Dipindah’

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait