Sidang Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Sidang Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar--
Sementara Angga Muharram diduga memperkaya diri maupun perusahaan sebesar Rp2,1 miliar, dan hingga kini belum ada pengembalian.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, terdakwa Darul Effendi menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Kasi Pidsus Kejari Lahat Fadli Habibi pimpin langsung pembacaan dakwaan korupsi pembuatan peta desa fiktif atas nama terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharram--
Berbeda dengan Darul, terdakwa Angga Muharram memilih tidak mengajukan keberatan.
Kasi Pidsus Kejari Lahat, Fadli Habibi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebagian pengembalian kerugian negara.
Selain Rp80 juta dari Darul Effendi, sebagian besar kepala desa penerima alokasi dana juga telah mengembalikan dana dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
"Namun untuk Angga Muharram, kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar belum ada pengembalian hingga saat ini. Kami akan terus menelusuri dan menagih selama proses persidangan berlangsung," tegas Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan mendatang. Para saksi yang dipanggil meliputi pejabat dari Dinas PMD hingga para kepala desa penerima program.
Namun, agenda pemanggilan saksi masih menunggu hasil putusan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Darul Effendi.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Lahat, mengingat anggaran yang seharusnya bermanfaat untuk pembangunan desa justru diduga diselewengkan demi kepentingan pribadi.
Persidangan selanjutnya diprediksi akan semakin menarik dengan kehadiran saksi-saksi kunci yang bisa mengungkap lebih jauh praktik korupsi berjamaah dalam proyek peta desa fiktif tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: