Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI Sampai Desember, Mulai Meningkat dari Hari Biasa

Wajib pajak melakukan pembayaran pajak di kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI-1. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Dengan telah dibukanya pelayanan pemutihan pajak tahun ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai meningkat dari hari biasanya," terang Mulyanto.
Mulyanto menyebut, sejak satu pekan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak yang datang mencapai 150 orang dalam seharinya.
Sedangkan di hari biasanya wajib pajak hanya mencapai 75 hingga 100 wajib pajak. Jadi dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini harapannya agar masyarakat termotivasi dan semangat untuk membayar pajak.
BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Resmi Berlaku: Apa Saja yang Berubah Mulai 2025?
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah Jadi 7 Objek, Naik Jadi 66 Persen
"Berharap wajib pajak yang menunggak untuk membayar pajak nya. Jadi adanya waktu pemutihan pajak ini dimanfaatkan," bebernya.
Sambungnya, wajib pajak yang membayar pajak di Kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI 1 diprediksi terus ramai hingga di bulan terakhir nanti.
Diungkapkan Mulyanto, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah program Gubernur Sumsel yaitu pemutihan bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor.
Masih kata dia, pihaknya menghimbau kepada Masyarakat OKI untuk bayar pajak karena meringankan beban pajak dan persyaratan mudah.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Teken Kerjasama Pungutan Pajak Kendaraan dan Mineral Bukan Logam
Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2024 lalu juga melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur tentang pemberiaan keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
"Untuk pelayanan pemohon pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kita prediksi akan terus ramai hingga Desember nanti," ucapnya.
BACA JUGA:Usai Libur Panjang Warga Ramai Datangi Kantor Samsat OKI Lakukan Bayar Pajak Kendaraan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: