Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Dituntut 1 Tahun 6 Bulan hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Dituntut 1 Tahun 6 Bulan hingga 1 Tahun 9 Bulan Penjara--
BACA JUGA:Saksi Penginapan Citra Bongkar Dugaan Markup Dana Kegiatan PMI Ogan Ilir
Di antaranya, ketiga terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Lebih jauh, JPU menyebut bahwa para terdakwa telah beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp675 juta lebih, baik secara langsung maupun melalui penitipan dana oleh pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, JPU tetap menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kuasa hukum ketiga terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Supendi SH MH, menegaskan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
BACA JUGA:Bidik Penyidikan Korupsi Dana Hibah 2022-2024, Kantor PMI OKU Digeledah Kejari
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dibidik Penyidik Pidsus Kejari
Menurut Supendi, pihaknya menghormati tuntutan JPU, namun keberatan terhadap beratnya hukuman yang diminta.
Ia berpendapat, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam meringankan hukuman kliennya.
"Kami sepakat dengan pasal yang didakwakan, tetapi kami menilai bahwa karena klien kami sudah mengembalikan kerugian negara, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam amar tuntutan. Hal ini akan kami tegaskan dalam poin-poin pembelaan yang akan disampaikan di persidangan berikutnya," tegas Supendi usai sidang.
Dengan demikian, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa pada pekan depan, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: