Korupsi Dana Desa Mantan Kades Lirik Pangkalan Lampam OKI Segera Jalani Sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi DD mantan Kades Lirik ke PN Palembang Kelas IA Khusus. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Kasi Intelijen menegaskan, dalam perkara ini untuk perbuatan tersangka, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan telah dilimpahkannya perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kades Lirik, maka menambah daftar kasus korupsi yang diproses secara hukum di Kabupaten OKI," bebernya.
BACA JUGA:Kejari Palembang Tegaskan Tidak Ada OTT, Hanya Penggeledahan Kasus Korupsi di Dua Kantor Dinas
BACA JUGA:Dirut PT BSS dan PT SAL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Mirip Kasus PT Sritex
Sambungnya, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Kami berharap proses persidangan nanti berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Ditambahkannya, pada perkara ini juga diharapkan menjadi peringatan sekaligus efek jera bagi aparatur desa.
Yakni agar mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
BACA JUGA:Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Jaksa Tegas Nyatakan Banding
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), S (47) diamankan Polres OKI.
Mantan Kades Lirik periode 2015 hingga 2021 ini setelah dilakukan penyelidikan terungkap melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD).
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno SH MH dan Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, untuk tersangka ini menyalahgunakan jabatannya yaitu melakukan tindak pidana korupsi DD.
Yakni dengan jumlah penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten OKI, senilai Rp1, 1 Miliar.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Pokir Anita Noeringhati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 3 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: