Jaksa KPK Kejar Peran Kepala BPKAD OKU Setiawan

Jaksa KPK Kejar Peran Kepala BPKAD OKU Setiawan "Ngotot" Agar Anggota DPRD Sahkan Anggaran Pokir--
Lebih jauh, jaksa mengungkap bahwa tiga terdakwa anggota DPRD bersama Nopriansyah diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengesahan RAPBD 2025.
Skema dugaan suap ini bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU yang dihadiri sejumlah anggota DPRD bersama pejabat Pemkab, termasuk Setiawan.
Suasana ruang sidang pemeriksaan saksi korupsi penerima suap proyek Pokir DPRD OKU--
Dalam forum tersebut, DPRD mengusulkan agar dana pokir Rp45 miliar dimasukkan ke RAPBD. Namun, Iqbal selaku Pj Bupati menolak usulan itu. Sebagai gantinya, mencuat wacana uang komitmen dari pihak rekanan proyek.
Menyusul keputusan itu, Nopriansyah kemudian menghubungi pihak swasta, antara lain M Fauzi alias Pablo dari CV Daneswara Satya Amerta dan Ahmad Sugeng Santoso.
Dari pertemuan ini, disepakati adanya fee proyek PUPR yang akan disalurkan kepada anggota DPRD sebagai bentuk "uang terima kasih". Aliran dana pun mulai terjadi, dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
Jaksa KPK menegaskan, tindakan para terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, baik dari pihak JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH akan menilai fakta-fakta persidangan, termasuk peran Setiawan sebagai Kepala BPKAD yang diduga melampaui kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: