GM Hotel Beston Akui Bukan Pegawai Tetap, Rizal: Jelas Menyalahi Aturan UU Ketenagakerjaan Bidang Perhotelan

GM Hotel Beston Akui Bukan Pegawai Tetap, Rizal: Jelas Menyalahi Aturan UU Ketenagakerjaan bidang Perhotelan--
BACA JUGA:Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI
Mereka menunjukkan bahwa surat panggilan tersebut justru dikirim setelah adanya hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang merekomendasikan pihak hotel membayar pesangon kepada Endang Wahyuni.
Rizal Syamsul SH MH, kuasa hukum Endang, menilai keterangan saksi justru semakin memperburuk posisi Hotel Beston di mata hukum.
Menurutnya, pengakuan bahwa seorang GM berstatus kontrak melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sektor perhotelan.
"Dalam aturan UU Ciptaker terbaru, ada jabatan-jabatan yang wajib berstatus pegawai tetap, seperti top management, resepsionis, hingga juru masak. Kalau GM saja kontrak, jelas ini menyalahi aturan," tegas Rizal.
Penggugat memperlihatkan bukti adanya chattingan HRD Hotel Beston Palembang tentang regenerasi pegawai--
Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan ini tidak hanya berdampak pada hubungan kerja internal, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan hotel dan berpotensi menurunkan pendapatan hotel itu sendiri.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bahkan bisa memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor perhotelan.
"Pihak Hotel Beston jelas telah mengangkangi aturan dengan membuat regulasi sendiri yang bertentangan dengan undang-undang. Ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak," tandasnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian perkara.
Sementara itu, publik menanti apakah kasus yang menyoroti status ketenagakerjaan di sektor perhotelan ini akan menjadi preseden hukum penting di Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: