GM Hotel Beston Akui Bukan Pegawai Tetap, Rizal: Jelas Menyalahi Aturan UU Ketenagakerjaan Bidang Perhotelan

GM Hotel Beston Akui Bukan Pegawai Tetap, Rizal: Jelas Menyalahi Aturan UU Ketenagakerjaan bidang Perhotelan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan gugatan hubungan industrial antara mantan koki senior Endang Wahyuni yang dikontrak kerja bertahun-tahun terhadap Hotel Beston Palembang, kembali memanas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Rabu 13 Agustus 2025, salah satu fakta mengejutkan terungkap ketika General Manager (GM) Hotel Beston Palembang, Jhon Johan Tisera secara blak-blakan mengaku dirinya bukan pegawai tetap.
Pengakuan itu disampaikan Jhon saat hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat, mendampingi dua saksi lainnya.
Menurutnya, sejak manajemen hotel beralih dari Hotel Horison menjadi Hotel Beston pada tahun 2019, statusnya hanyalah pegawai kontrak.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, DPRD Kota Palembang Siap Sidak Hotel Beston
BACA JUGA:Apresiasi DPRD, Rekomendasikan Manajemen Hotel Beston Palembang Bayar Pesangon
"Sejak beralih manajemen dari Horison ke Beston, status saya kontrak. Sebelumnya kontrak tahunan," ungkap Jhon di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut membuat suasana sidang semakin panas ketika kuasa hukum penggugat, Endang Wahyuni menanyakan alasan kontrak kerja tiga bulan yang pernah diberikan pihak hotel kepada kliennya.
Suasana ruang sidang gugatan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang menghadirkan saksi diantaranya GM Hotel Beston Palembang--
Jhon menjelaskan, kontrak tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja. Menurutnya, Endang telah dipanggil beberapa kali untuk membicarakan hal tersebut namun tidak pernah merespons, sehingga dianggap mengundurkan diri.
Namun, keterangan itu dibantah keras oleh Endang Wahyuni. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan alasan sebenarnya bukan evaluasi kinerja, melainkan adanya program regenerasi pekerja di Hotel Beston.
Sebagai bukti, tim pengacara memperlihatkan tangkapan layar percakapan chatingan WA dengan mantan HRD hotel yang secara jelas menyebut soal regenerasi pegawai.
Tak berhenti di situ, terkait surat panggilan yang diklaim saksi Jhon, tim kuasa hukum penggugat kembali menyodorkan bukti.
BACA JUGA:NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: