Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Dijatuhi Pidana Mati

Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Dijatuhi Pidana Mati

Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Dijatuhi Pidana Mati--

BACA JUGA:Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Oditur Militer Tuntut Kopka Bazarsah Hukuman Mati

Peristiwa tersebut mengguncang publik karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.

Kopda Bazarsah menjadi terdakwa utama, sementara rekan sesama terdakwa, Peltu Yun Herry Lubis, telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta pemecatan dari dinas militer.


Suasana sidang pembacaan putusan pidana mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah --

Putusan terhadap Yun Herry jauh lebih ringan dari tuntutan tim Oditurat Palembang, yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dan pemecatan.

Baik Yun Herry maupun pihak Oditurat memilih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Namun, untuk Kopda Bazarsah, majelis hakim tegas menyatakan bahwa perbuatannya memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan, termasuk unsur kesengajaan yang berakibat hilangnya nyawa tiga korban.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan merusak hubungan baik antar aparat penegak hukum," tegas hakim.

Beberapa pengunjung sidang khususnya keluarga korban, menyebut bahwa putusan ini merupakan pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan kekerasan antar aparat.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa belum memberikan keterangan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Hingga sidang usai, suasana di ruang pengadilan masih diwarnai campuran emosi tangis haru dari keluarga korban yang merasa lega, dan tatapan kosong dari terdakwa yang baru saja mendengar vonis terberat dalam hukum pidana Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait