Bawa Sabu-Sabu Warga Lempuing OKI Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

Sidang tindak pidana di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Setibanya di rumah kakak, terdakwa bertemu dengan kakak dan kakak menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu," kata Jaksa.
Kemudian terdakwa menyanggupinya dan selanjutnya kakak (DPO) memberikan kepada terdakwa lipatan kertas tisu yang didalamnya terdapat 3 bungkusan plastic bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bundel plastic kosong bening.
BACA JUGA:Rumah Mewah yang Digeledah BNN Pusat di Tulung Selapan OKI Hasil Pengembangan Kasus Narkoba
BACA JUGA:BNN Pusat Geledah dan Segel Rumah Bandar Narkoba di Desa Tulung Selapan OKI
"Pada saat itu kakak (DPO) berkata kepada terdakwa “ Nah Bahan, bawalah kalau habis telpon lagi” lalu dijawab terdakwa “Masalah Harga bagaimana?” dan kakak menjawab “Bawa saja dulu nanti kalau habis telpon saya lagi," bebernya.
Selanjutnya, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa meninggalkan rumah kakak (DPO) dan pulang kerumahnya.
Lalu, sekira pukul 16.20 WIB di Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, terdakwa sedang mengendarai motornya jenis Honda tanpa nopol dengan tujuan pulang ke rumahnya di hentikan oleh anggota Satreskoba Polres OKI.
"Terdakwa dilakukan pemeriksaan badan dan tas selempang yang dibawa oleh terdakwa kemudian ditemukan lipatan tissue yang setelah dibuka terdapat 3 bungkusan plastic bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bundel plastic bening serta 1 Unit Handphone," ungkapnya.
Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa besama dengan barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dimana barang haram jenis sabu itu terdakwa bantu kakak (DPO) menjualkan dengan harga Rp500 ribu perbungkus.
Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Noviyanto SH akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: