PN Kayuagung Jatuhkan Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak, Kedepankan RJ

Kasus persetubuhan anak PN Kayuagung jatuhkan pidana bersyarat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang
“Sekalipun dalam perkara ini tidak dapat diterapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024, tetapi dengan melihat fakta di persidangan Majelis Hakim berpendapat semangat untuk mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa," beber Humas.
"Jadi, sehingga lebih tepat dan lebih bermanfaat bagi terdakwa, serta memenuhi rasa keadilan bagi anak korban dan keluarganya apabila terhadap terdakwa tersebut dijatuhkan pidana bersyarat,” ujarnya.
Selama persidangan berlangsung terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan saat pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: