PN Kayuagung Jatuhkan Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak, Kedepankan RJ

PN Kayuagung Jatuhkan Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak, Kedepankan RJ

Kasus persetubuhan anak PN Kayuagung jatuhkan pidana bersyarat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak, sebagaimana Hasil Visum et repertum Nomor: 445/21/III/RSUD.OI/2025 tanggal 16 Januari 2025,” ungkapnya. 

Dikatakan Annisa, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan pendekatan keadilan restoratif.

BACA JUGA:PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Ini mempertimbangkan mengenai fakta telah terjadinya perdamaian dan pemulihan hubungan antara terdakwa dan keluarganya dengan anak korban dan keluarganya.

Jadi, ini dengan mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.

"Jadi dimungkinkan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa di bawah minimal dengan pertimbangan khusus,” ucap hakim dalam pertimbangannya.

Dia menambahkan, pada perkara itu adanya fakta bahwa telah dilakukan perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga anak korban. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

BACA JUGA:5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan

Yakni dimana disepakati bahwa anak korban akan dinikahkan dengan terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga. 

Termasuk juga didukung dengan adanya keterangan anak korban di persidangan yang menyatakan bersedia menikah dengan terdakwa.

Berharap terdakwa dapat segera dibebaskan, dinilai sebagai alasan yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang tepat untuk dijatuhkan atas perbuatan Terdakwa. 

Dengan demikian telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga terdakwa dengan keluarga anak korban, sehingga mengenai pemidanaan berupa pidana penjara terhadap terdakwa dipandang perlu untuk ditinjau kembali relevansinya dengan tujuan pemidanaan.

BACA JUGA:Selama 2024, Posbakum PN Kayuagung Dampingi Ratusan Perkara Tindak Pidana, Putus 195 Perkara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: