Horee! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Nikmati Gaji Baru Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024

PPPK yang telah diangkat mendapatkan gaji segera. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah maka segera akan mendapatkan gaji.
Dimana mengenai gaji sesuai dengan Perpres No 11 Tahun 2024. Maka jelas ini menjadi kabar gembira.
Untuk diketahui pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK saat ini masih terus dipercepat. Sejumlah Kabupaten/Kota telah melaksanakan pengangkatan.
Adapun waktu terakhir pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada bulan oktober mendatang.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Usulkan 1.778 Tenaga R4 Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB
BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Segera Dilantik, Ini Alasan Penghambat Pengangkatan Tenaga Honorer
Sebelumnya perlu diketahui bahwa setelah menjabat sebagai PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Presiden atau Perpres No 11 tahun 2024.
Saat ini proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sudah mulai penetapan NIP dan sebagian sudah mulai bertugas.
Menurut data BKN masih ada beberapa instansi yang belum memberikan usulan NIP PPPK.
Adapun jumlah instansi yang dimaksud adalah sebagai berikut
BACA JUGA:Daerah yang Belum Tuntaskan Seleksi PPPK 2024 Terancam Sanksi Berat
BACA JUGA:BKN Desak Percepatan Pengangkatan PPPK 2024, Jenjang Karier Setara PNS Segera Terwujud
1. Ada 18 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk jabatan fungsional dan teknis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: