Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Segera Dilantik, Ini Alasan Penghambat Pengangkatan Tenaga Honorer

Deputi SDM KemenPAN RB Aba Subagja. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
2. UU HKPD yang mengatur bahwa belanja pegawai hanya 30 persen
3. Usulan formasi terbatas antara jumlah honorer dengan formasi yang diusulkan dari pemda ke KemenPAN RB.
Adapun syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK adalah mengikuti seleksi dan terdata di database BKN.
BACA JUGA:PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Wajib Tahu! Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan Penuh Waktu, Begini Rinciannya!
Jadi, PPPK paruh waktu juga dibuka untuk tenaga honorer yang terdata di database bKN namun tidak lolos seleksi baik CPNS dan PPPK 2024.
Kemudian nantinya, PPPK paruh waktu akan digaji dengan nominal yang sesuai dengan pendapatan saat menjabat tanpa membebani APBN dan APBD sesuai dengan UU HKPD.
Meski demikian pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini dikembalikan lagi pada kebijakan pemda.
Namun jika Pemda sudah memiliki anggaran PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini
BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Akan Jadi PPPK Penuh Waktu
Tidak hanya itu PPPK paruh waktu juga nantinya bisa memiliki hak yang sama dengan PPPK pada umumnya, hanya saja memiliki jam kerja yang lebih flksibel.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah baru baru ini mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah instansi pemerintah daerah yang belum menuntaskan pelaksanaan seleksi PPPK.
Bagi daerah yang belum tuntaskan seleksi 2024 maka terancam dikenai sanksi tegas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: