Penganiayaan Berat Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Lempuing OKI, 3 Pelaku Serahkan Diri

Penganiayaan Berat Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Lempuing OKI, 3 Pelaku Serahkan Diri

Polres OKI ungkap kasus penganiayaan berat di Kecamatan Lempuing OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tiga pelaku penganiayaan berat yang sebabkan korban H (29) meninggal dunia di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menyerahkan diri. 

Yakni setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku dan Kepala Desa Tebing Suluh.

Dimana dalam pendekatan itu, menghimbau agar para pelaku menyerahkan diri secara sukarela. Akhirnya dari pendekatan tersebut, beberapa pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. 

Pelakunya MD menyerahkan diri pada 24 Juni 2025 pukul 22.30 WIB, RW menyerahkan diri pada 28 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, danD S menyerahkan diri pada 30 Juni 2025 pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:SUDAH 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar Ojol Shopee Food, 2 Perusak Mobil Polisi

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara, Kejati Sumsel Didesak Ajukan Kasasi

Kapolres OKI AKBP EKo Rubiyanto SH SIk MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno SH MH menyampaikan, motif pembunuhan diduga kuat karena adanya sakit hati terhadap adik korban, J.

"Pihak kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Senin 21 Juli 2025.

Diungkapkan Kapolres pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres OKI guna proses hukum. 

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korbannya di OI, Serahkan Diri Berkat Imbauan Personel Polsek Indralaya

BACA JUGA:Bentuk Rasa Empati ke Warganya yang Jadi Korban Penganiayaan, Polsek Indralaya Berikan Santunan dan Imbauan

Pada kasus ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria berinisial H (29 tahun). 

Yakni yang merupakan warga Dusun 4 Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait