ASN Bisa Mutasi dalam Waktu 6 Bulan, Sinyal Positif BKN Benarkah!

ASN Bisa Mutasi dalam Waktu 6 Bulan, Sinyal Positif BKN Benarkah!

ASN bisa mutasi dalam waktu 6 bulan kebijakan BKN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Hal ini artinya, mutasi PPPK menekankan pada pengajuan ulang, bukan pemindahan otomatis dalm rangka menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi.

Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK diangkat dari perjanjian kerja dalam jangka tertentu.

BACA JUGA:HORE! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Menjadi Rp 2 Juta Per Bulan, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

BACA JUGA:Ratusan Personel Polrestabes Palembang Naik Pangkat, 25 Orang ASN dan Polri Purna Bakti

Ini berarti jika PPPK tidak bisa mengajukan perpindahan tugas sebelum kontrak kerja mereka selesai. 

Pada Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap.

Alasan inilah yang membatasi hak PPPK dalam meminta mutasi karena aturan ini guna menjaga stabilitas dan kepegawaian.

Selain itu, PPPK tidak dapat melakukan mutasi karena belum ada payung hukum yang mengatur perpindahan tugas bagi PPPK.

BACA JUGA:144 Atlet ASN Siap Harumkan Palembang di Porprov KORPRI Sumsel 2025

BACA JUGA:Wali Kota Ratu Dewa Buka Sosialisasi Aku Hatinya PKK, Ajak ASN Palembang Tanam Sayur dan Ternak Ikan di Rumah

Jika pegawai PPPK pindah sebelum masa kontrak habis, maka dapat terjadi kekosongan jabatan pada posisi mereka.

Dengan begitu bisa membebani instansi untuk meningkatkan beban kerja pegawai yang tersisa.

Kemudian, pada sisi lain pihak, PPPK tidak mempunyai aturan yang mengizinkan mutasi selama masih terikat perjanjian kerja. 

Maka dari itu, jika PPPK mengajukan mutasi dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatannya.

BACA JUGA:ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: