ASN Bisa Mutasi dalam Waktu 6 Bulan, Sinyal Positif BKN Benarkah!

ASN bisa mutasi dalam waktu 6 bulan kebijakan BKN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Hal ini artinya, mutasi PPPK menekankan pada pengajuan ulang, bukan pemindahan otomatis dalm rangka menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi.
Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK diangkat dari perjanjian kerja dalam jangka tertentu.
BACA JUGA:Ratusan Personel Polrestabes Palembang Naik Pangkat, 25 Orang ASN dan Polri Purna Bakti
Ini berarti jika PPPK tidak bisa mengajukan perpindahan tugas sebelum kontrak kerja mereka selesai.
Pada Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap.
Alasan inilah yang membatasi hak PPPK dalam meminta mutasi karena aturan ini guna menjaga stabilitas dan kepegawaian.
Selain itu, PPPK tidak dapat melakukan mutasi karena belum ada payung hukum yang mengatur perpindahan tugas bagi PPPK.
BACA JUGA:144 Atlet ASN Siap Harumkan Palembang di Porprov KORPRI Sumsel 2025
Jika pegawai PPPK pindah sebelum masa kontrak habis, maka dapat terjadi kekosongan jabatan pada posisi mereka.
Dengan begitu bisa membebani instansi untuk meningkatkan beban kerja pegawai yang tersisa.
Kemudian, pada sisi lain pihak, PPPK tidak mempunyai aturan yang mengizinkan mutasi selama masih terikat perjanjian kerja.
Maka dari itu, jika PPPK mengajukan mutasi dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatannya.
BACA JUGA:ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap Sesuai Perwali Nomor 23 Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: