Mantan Karyawan Toko Bahan Kue Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Merasa Tak Puas

Mantan Karyawan Toko Bahan Kue Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Merasa Belum Puas. -Foto: dokumen/sumeks.co-
"Sangat menyayangkan atas vonis terhadap klien kami, karena kami menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," beber Ivan didampingi tim hukumnya Rusmeli SH dan Ervian Madinata SH.
Dia menambahkan, merujuk pada fakta persidangan yang disampaikan para saksi yang dihadirkan JPU, hampir secara keseluruhan tidak melihat mendengar atau mengalami secara langsung dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang
BACA JUGA:Agus Buntung Divonis Lebih Ringan 2 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim
"Dari keterangan saksi, dia hanya mendengar cerita korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU," terangnya.
"Dengan kata lain kami menilai bahwa saksi-saksi tersebut dapat dikategorikan sebagai saksi testimonium de auditu (saksi yang mendengar dari kesaksian orang lain)," tambahnya.
Sambungnya, jika merujuk pada Pasal 1 angka 26 KUHAP yang berbunyi yakni saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Keterangan Sisca Marga Tan yang merupakan pelanggan dan Eddo merupakan karyawan dari toko tempat terdakwa bekerja yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dianggap tidak dapat dijadikan dua alat bukti yang sah," ujar Ivan lagi.
Selain itu, dua saksi lainnya yang ada di-BAP namun tidak dihadirkan oleh JPU di persidangan dan dalam putusannya majelis hakim tetap menjadikan kedua keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan itu sebagai dasar pertimbangan.
Selain itu, pihaknya juga menilai terkait bukti-bukti petunjuk JPU tidak ada yang secara terang membuktikan adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa.
Bukti petunjuknya hanya berdasarkan rekap percakapan WhatsApp dari tahun 2023-2024 yang tidak secara terang membuktikan adanya penggelapan sebesar Rp31 juta.
"Namun hanya berdasar dari asumsi korban yang mana nilai kerugian tersebut beluk diaudit secara resmi, dan itu tidak bisa menjadi dasar hukum dan kami merasa putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang seharusnya diperoleh klien kami," katanya.
Pihaknya juga akan segera berkomunikasi dengan kliennya sebagai terdakwa untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: