2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke JPU

2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke JPU

2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke Jaksa--

BACA JUGA:Modus Atur Skenario Kasus Korupsi, Oknum Pengacara di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan

Dengan beralihnya status perkara ke tahap penuntutan, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi seluruh berkas untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan, setelah seluruh administrasi yudisial selesai.

Kasus ini, menyita perhatian publik lantaran melibatkan unsur penegak hukum yang semestinya menjunjung integritas dan mendukung pemberantasan korupsi.

Keterlibatan seorang penasihat hukum dalam perkara obstruction of justice menambah catatan kelam dalam upaya penegakan supremasi hukum di tanah air.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. 

Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta memastikan dana publik kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait