Lury Elza Memilih Bungkam soal Penggeledahan Rumah Ayahnya, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Lury Elza Memilih Bungkam soal Penggeledahan Rumah Ayahnya, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde--
BACA JUGA:Pemeriksaan Alex Noerdin Sebagai Tersangka Kasus Pasar Cinde Dijadwal Ulang, Ini Alasannya
1. Rumah Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang) di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara
2. Rumah Eddy Hermanto di Komplek Kedamaian Permai Tahap II, Jalan Anggrek No.EE 17, Bukit Sangkal, Kalidoni
3. Rumah Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum) di Perumahan Ruby Residence, Angkatan 66, Kecamatan Kemuning
Anak Ketiga Alex Noerdin Terima Kedatangan Tim Penyidik Kejati Sumse--
Proses penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel.
Guna mengungkap lebih dalam, dugaan korupsi pada proyek kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa lahan strategis di kawasan Pasar Cinde, melalui skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT).
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2018,
2. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel
3. Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum
4. Eddy Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BOT,
5. Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses kerja sama pengelolaan lahan Pasar Cinde yang bernilai strategis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: