Kejati Sumsel Tegaskan Harnojoyo Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde Palembang, Termasuk ke Pihak Lain?

Kejati Sumsel Tegaskan Harnojoyo Terima Aliran Dana Korupsi Pasar Cinde Palembang, Termasuk ke Pihak Lain?--
BACA JUGA:Diskon BPHTB Tak Sesuai Peruntukan hingga Perusakan Cagar Budaya jadi Modus Korupsi Harnojoyo
Dengan ditetapkannya Harnojoyo sebagai tersangka baru, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan 5 orang tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang semula ditujukan sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018.
Mantan Wako Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cinde.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama.
PT Magna Beatum sebagai mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde, Jadi Komponen Estimasi Kerugian Negara Terbesar
BACA JUGA:Eddy Hermanto Kembali Dijerat Korupsi Pasar Cinde: Samo Bae, Raso Kamu Tulah
Atas perbuatan tersangka, sebagaimana rilis Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi beberapa waktu lalu estimasi kerugian negara nyaris mencapai Rp1 triliun.
Tak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga menimbulkan luka sejarah karena mengakibatkan lenyapnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya warisan kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: