2 Warga Plaju Diamuk Massa di Air Kumbang Banyuasin, Kepergok Bobol Rumah

2 Warga Plaju Diamuk Massa di Air Kumbang Banyuasin, Kepergok Bobol Rumah.-Foto: dokumen/sumeks.co -
"Usai dapat laporan itu, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Air Kumbang," tukasnya.
Pelaku sendiri beraksi membobol rumah dengan alasan ekonomi. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: