Terkait Pencairan Dana Rp400 Juta untuk 'Ibu', Herbertus: Itu Hanya Asumsi Saksi di Persidangan Saja

Heribertus Hartoyo SH MH penasihat hukum terdakwa Ari Martha Redo--
BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati
Lebih lanjut, Erwan mengaku sempat menanyakan kepada Ari perihal dana Rp400 juta yang ditarik dari rekeningnya. Menurut Erwan, Ari sempat menyebut secara samar bahwa uang tersebut untuk "Ibu".
Dari situ, Erwan mengaku mengasumsikan bahwa yang dimaksud Ari adalah Anita Noeringhati, karena posisinya saat itu sebagai atasan Ari.
Suasana Sidang Kasus Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Berlanjut--
Namun pernyataan ini segera dibantah keras oleh Ari Martha Redo dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa saksi kemungkinan salah dengar karena situasi saat itu cukup berisik, dan tidak ada komunikasi seperti yang disampaikan.
Heribertus menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan, munculnya pernyataan-pernyataan berdasarkan dugaan atau asumsi dalam sidang perkara korupsi yang serius seperti ini.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Menjerat Arie Martharedo Cs Berlanjut
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Jalani Tahap II
Ia meminta semua pihak tetap berpegang pada prinsip pembuktian hukum, bukan pada opini atau persepsi pribadi.
"Kita harus bedakan antara fakta hukum dan opini pribadi. Tidak bisa seseorang diseret dalam perkara hukum hanya karena seseorang mengira-ngira atau merasa demikian,” tutup Heribertus.
Kasus dugaan korupsi fee proyek pokir PUPR Banyuasin ini terus menjadi sorotan publik, mengingat menyeret sejumlah nama besar dan nilai kerugian negara yang signifikan.
Persidangan masih akan terus berlanjut pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembuktian dari para pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: