Amankan 4 Kurir, Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi, Polda Sumsel Kejar Bandar Besar di Ogan Ilir

 Amankan 4 Kurir, Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi, Polda Sumsel Kejar Bandar Besar di Ogan Ilir

Amankan 4 Orang Kurir Polda Sumsel Sita Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Milik Bandar Besar di Ogan Ilir.-Foto: edho/sumeks.co-

Penangkapan bandar narkoba di Kabupaten Ogan Ilir ini, sempat menjadi perhatian warga. Pasalnya, warga dikagetkan dengan penemuan sebuah mobil Terios warna hitam dengan Nopol BG 1494 TM dalam keadaan terbalik, di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis. 

Teka-teki terbaliknya mobil Terios BG 1494 TM, di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir terungkap. 

Mobil Terios hitam tersebut, ternyata milik diduga bandar narkoba asal Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, yang dikejar polisi. 

BACA JUGA:Anak Kena Narkoba Warga OKI Temui Kang Dedi Mulyadi Mohon Dimasukkan Barak Militer

BACA JUGA:Misteri Mobil Terbalik di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis Ogan Ilir, Penangkapan Bandar Narkoba?

Berdasarkan informasi dari masyarakat, penangkapan diduga bandar narkoba ini, dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 malam, tiba di lokasi dekat PT Roesli Taher Kecamatan Tanjung Raja, mobil tersebut terbalik. 

Terbaliknya mobil milik diduga bandar narkoba ini, diduga setelah mendapatkan tembakan dari anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan pengejaran. 

Setidaknya ada tiga orang yang berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada saat penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Mobil Terbalik di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Milik Bandar Narkoba, Dikejar Anggota Polda Sumsel

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Narkoba Lewat Gerobak Sampah, Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir

Adapun ketiga orang yang diamankan, yakni, BS, warga Desa Kapuk, EO warga Desa Cahaya Marga. Serta, NN warga Desa Sukamerindu, yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan. 

Dari penangkapan ketiga orang yang diduga bandar narkoba ini, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 4 kilogram sabu dan 3.000 butir ekstasi. 

Informasi mengenai penangkapan diduga bandar narkoba ini, menyebar luas di media sosial Facebook pada Senin, 9 Juni 2025. 

"Semoga para pelaku dijerat sesuai barang bukti Yaitu hukuman MATI," ujar akun anonim dalam unggahannya di Grup FB Viral Ogan Ilir. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait