Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI Kolaborasi Besar Lindungi Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, bersama Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, saat membahas strategi perlindungan Kekayaan Intelektual untuk mendukung kemajuan produk lokal Sumatera Selatan.--
Dirjen KI, Razilu, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyampaikan dukungannya melalui program klinik Kekayaan Intelektual dan layanan jemput bola pendaftaran merek di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Program ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan komunitas lokal yang selama ini belum tersentuh secara optimal.
BACA JUGA:Penguatan Indikasi Geografis: Kemenkum Sumsel Dorong Perlindungan Kopi Robusta OKU Selatan
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKU Selatan Percepat Pembentukan Posbakum dan Koperasi Merah Putih
“Kami percaya, dengan sinergi antara pusat dan daerah, potensi Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan dapat berkembang pesat. Klinik KI dan layanan KI bergerak adalah bentuk komitmen konkret kami agar proses pendaftaran merek, hak cipta, dan lainnya semakin mudah dijangkau,” kata Razilu.
Ia juga menambahkan bahwa pengembangan KI tidak terbatas pada IG atau merek saja, tetapi juga mencakup hak cipta dan desain industri sebagai bentuk inovasi pelindungan bisnis berbasis komunitas. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan berkelanjutan.
Koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan Dirjen KI ini diharapkan menjadi katalisator untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Dengan dorongan kuat dari kedua belah pihak, produk-produk lokal dapat memiliki posisi tawar yang tinggi serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis untuk Perkuat Produk Lokal
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemda Ogan Ilir, Targetkan 1.500 Posbankum untuk Akses Keadilan Merata
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai tulang punggung ekonomi kreatif nasional, di mana produk lokal tidak hanya memiliki identitas kuat tetapi juga terlindungi secara hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: