Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 34 Warga OKI Direhabilitasi di BNN

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 34 Warga OKI Direhabilitasi di BNN

Sub Kordinator Bidang Rehabilitasi, Purnama Munthe SKM MKes. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram narkotika dilakukan rehabilitasi

Dimana ada sebanyak 34 warga di tahun 2025 ini berhasil dilayani Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI melalui rehabilitasi. 

Yakni rehabilitasi rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap. Dengan rincian sebanyak 15 orang direhabilitasi rawat inap

Lalu, sebanyak 19 orang rehabilitasi rawat jalan. 

BACA JUGA:Kunker ke Kejari Muba, Kajati Resmikan Gedung Kantor hingga Rumah Rehabilitasi Napza

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Langkah Proaktif untuk Rehabilitasi Narapidana

Dikatakan Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzianto SH MH melalui Sub Kordinator Bidang Rehabilitasi, Purnama Munthe SKM MKes, dari puluhan orang warga Kabupaten OKI yang dilakukan rehabilitasi ini rata-rata usia produktif

"Kalau untuk usia orang yang direhabilitasi adalah usia produktif. Yakni 20 tahun hingga 50 tahun," ujarnya, kepada SUMEKS.CO, Sabtu 31 Mei 2025.

Dia menjelaskan, untuk petugas BNNK OKI pada layanan rehabilitasi yaitu dilakukan dengan menggunakan rawat jalan. 

Mengenai rehabilitasi rawat jalan pecandu narkotika atau pengguna narkotika di BNNK OKI dilakukan konseling dengan jadwal seminggu sekali. 

BACA JUGA:BNNK OKI Rehabilitasi 37 Penyalahgunaan Narkotika Selama 2024

BACA JUGA:Ketergantungan Narkoba, Pasien Asal Lampung Ditemukan Mengapung di Kolam Milik Yayasan Rehabilitasi Palembang

Selanjutnya, pecandu narkotika ini dilakukan konselor dan juga tim dokter. Dimana setiap pencandu narkotika yang dilakukan rehabilitasi rawat jalan ini dilakukan 8 kali pertemuan. 

"Para pencandu atau pengguna narkotika yang menjalani rawat jalan apabila patuh dengan konseling dan menjalani 8 kali pertemuan hingga selesai berhasil," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait