Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 34 Warga OKI Direhabilitasi di BNN

Sub Kordinator Bidang Rehabilitasi, Purnama Munthe SKM MKes. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Sambung Purnama, untuk pecandu narkotika yang masuk dalam kriteria dilakukan rawat inap. Rehabilitasi rawat inap milik BNN di Kalianda Lampung secara gratis.
Tetapi ada juga yang dilakukan rehabilitasi rawat inap di Palembang tepatnya di Talang Kelapa merupakan milik swasta.
BACA JUGA:Epy Kusnandar Resmi Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Fakta Mengejutkan Terbongkar
BACA JUGA:Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam Ikut Menandatangani Piagam Menoreh
"Rawat inap untuk penyalahguna narkotika ini dilakukan dengan masa waktu mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan dalam rehabilitasinya," bebernya.
Purnama menyebut, untuk penyalahguna narkotika ini setelah menjalani rehabilitasi rawat inap dengan masa waktu yang ditentukan sesuai asesementnya biasanya efektif. Apalagi dilakukan rehabilitasi berdasarkan kemauan sendiri.
"Rawat inap rehabilitasi ini yang bersangkutan yaitu penyalahguna narkotika selesainya tetap dipantau dan wajib lapor konseling. Sehingga yang bersangkutan benar-benar tidak lagi menggunakan narkotika," jelasnya.
Lanjutnya, mengenai penyalahguna narkotika diimbau untuk dilakukan rehabilitasi dengan kemauan sendiri. Dengan alasan lebih efektif.
BACA JUGA:Anak yang Dipasung Ibu Kandungnya Dalam Kebun Dititipkan Sementara di Rumah Singgah Rehabilitasi
Pengguna narkoba yang direhabilitasi rawat jalan ini belum terlalu ketergantungan narkoba, jadi bukan pencandu yang berat atau parah.
Diungkapkan Purnama, pengguna narkoba yang dirawat jalan ini merupakan pemakai narkoba 1 hingga 2 kali dalam sebulan.
"Jadi bukan yang sudah ketergantungan, faktornya juga beragam, mulai dari ajakan teman, adanya permasalahan keluarga dan lainnya," terangnya.
Pengguna narkoba ini menjadikan narkoba sebagai doping dan pengguna ini memakai narkoba karena adanya pesta atau hajatan, jadi meraka hanya pemakai narkoba sesekali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: