KAI Divre III Palembang Terapkan Prosedur Baru Pembatalan Tiket KA Bukit Serelo dan Rajabasa Secara Offline

Penumpang melakukan pembatalan tiket KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa di loket Stasiun Kertapati. Mulai 23 Mei 2025, pembatalan tiket hanya bisa dilakukan secara offline di stasiun tertentu.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang resmi menerapkan aturan baru mengenai prosedur pembatalan tiket dan perubahan jadwal untuk dua layanan kereta api, yakni Kereta Api (KA) Bukit Serelo relasi Stasiun Kertapati - Lubuklinggau (PP) dan KA Rajabasa relasi Stasiun Kertapati - Tanjungkarang (PP).
Perubahan ini mulai berlaku pada 23 Mei 2025 dan hanya bisa dilakukan secara offline melalui loket stasiun tertentu.
Kebijakan ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, yang menyatakan bahwa penumpang yang ingin melakukan pembatalan atau perubahan jadwal tidak lagi bisa melakukannya melalui aplikasi Access by KAI, melainkan harus datang langsung ke stasiun dengan membawa bukti pemesanan, identitas asli, dan dokumen pendukung lain jika diperlukan.
“Pembatalan tiket untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa kini hanya bisa dilakukan di Stasiun Kertapati, Prabumulih, dan Lubuklinggau,” ujar Aida.
BACA JUGA:Jangan Sembarang Ambil Foto dan Video di Stasiun dan Kereta Api! Ini Aturan Terbarunya
Rincian Prosedur Baru:
- Pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk, tidak bisa melalui aplikasi.
- Jika pembatalan dilakukan oleh pihak selain pemilik tiket, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai disertai identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.
- Pengembalian bea (refund) dilakukan maksimal 7 hari setelah tanggal pembatalan.
- Refund bisa dilakukan melalui transfer bank atau tunai di stasiun yang telah ditetapkan.
- Perubahan jadwal tidak tersedia untuk dua KA tersebut. Penumpang yang ingin mengubah jadwal harus melakukan pembatalan terlebih dahulu, kemudian membeli tiket baru.
KAI batasi pemesanan tiket KA Bukit Serelo dan Rajabasa melalui Access by KAI: 6 transaksi per hari, 4 tiket per transaksi. --
Penyesuaian Sistem Pemesanan Tiket
Selain perubahan prosedur pembatalan, KAI juga mengubah sistem pemesanan tiket pada aplikasi Access by KAI. Bila sebelumnya 1 akun dapat melakukan 10 transaksi per hari (1 transaksi maksimal 10 tiket), kini menjadi 6 transaksi per hari, dengan 1 transaksi maksimal 4 tiket.
BACA JUGA:Peran Pusdalopka KAI: Jaga Kelancaran Operasional Kereta Api di Sumbagsel 24 Jam Non-Stop
Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keterjangkauan dalam distribusi tiket kereta api, agar lebih banyak masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan tiket secara merata.
Identitas Tiket dan Imbauan Resmi
Aida juga menegaskan bahwa satu tiket hanya berlaku untuk satu penumpang sesuai dengan data identitas yang dimasukkan saat pemesanan.
Tiket tidak dapat dipindahtangankan, karena akan digunakan sebagai data manifest penumpang untuk keperluan asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
“KAI sangat menekankan pentingnya membeli tiket hanya melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau mitra resmi lainnya. Jangan tergiur membeli melalui perantara yang tidak sah karena dapat merugikan pelanggan,” tegas Aida.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: