Cegah Kecelakaan! PT KAI Palembang Tutup Perlintasan Liar di Ogan Ilir
Tim PT KAI Divre III Palembang bersama perwakilan pemerintah daerah menutup perlintasan liar di KM 383+5/6, jalur Simpang-Payakabung, demi keselamatan bersama.--
SUMEKS.CO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Kali ini, satu titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu di KM 383+5/6, petak jalan antara Stasiun Simpang dan Stasiun Payakabung di Kabupaten Ogan Ilir, resmi ditutup pada Rabu 30 Oktober 2024.
Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen PT KAI Divre III Palembang untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan tanpa palang pintu ini tidak hanya dilakukan oleh PT KAI, tetapi juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA), Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagsel, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi perwakilan regulator di daerah tersebut.
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Operasikan Lagi 43 Unit Kereta Api, Akomodir Kebutuhan Penumpang
Penutupan dilakukan secara serentak di beberapa daerah operasi dan divisi regional KAI di Pulau Jawa dan Sumatera, menunjukkan keseriusan KAI dalam menanggulangi permasalahan keselamatan pada perlintasan sebidang.
“KAI Divre III Palembang terus berupaya menutup perlintasan-perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Kami sadar bahwa keselamatan penumpang, pengendara, dan masyarakat sekitar harus diutamakan,” ujar Aida.
Data yang dihimpun oleh PT KAI Divre III Palembang menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api masih cukup tinggi.
Penutupan perlintasan liar di jalur Simpang-Payakabung oleh PT KAI Divre III Palembang sebagai langkah preventif keselamatan perjalanan kereta api.--
Sejak Januari hingga Oktober 2024, tercatat 40 kejadian kecelakaan atau "temperan" yang terjadi di jalur kereta api dan perlintasan sebidang.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 10 kejadian serupa, serta 36 kejadian pada tahun 2022. Data ini mencerminkan betapa perlunya langkah tegas untuk mengurangi angka kecelakaan yang kerap kali melibatkan pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan ketika melintas di jalur kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: